Tolak Tunda Pemilu 2024, Puan Disebut Negarawan
PERSOALAN wacana penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 masih saja didengungkan oleh sejumlah pimpinan partai, di antaranya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Golongan Karya (Golkar). Mereka menilai, perhelatan demokrasi lima tahunan itu sebaiknya ditunda, sehingga anggaran pelaksaan Pemilu bisa dialihkan untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Kendati demikian, Ketua DPR RI Puan Maharani menolak wacana tersebut. Menurutnya, penundaan Pemilu 2024 adalah tindakan yang melanggar konstitusi UUD 1945. Ia menegaskan, bahwa Pemerintah dan DPR RI telah sepakat pelaksanaan Pemilu jatuh pada 14 Februari 2024 mendatang.
Sementara, pengamat politik President University, Muhammad AS Hikam menilai bahwa masyarakat akan selalu melihat bagaimana Puan tetap konsisten menolak wacana tersebut karena pada dasarnya penundaan itu melanggar konstitusi.
BACA JUGA: Membebani Rakyat, Puan Maharani Minta Menteri Tenaga Kerja Tinjau Ulang Aturan Baru JHT
\"Publik tentu akan meninjau atau melakukan penilaian lebih lanjut, apakah konsisten atau enggak,\" kata dia dikutip Babelpos dari Kompas.com, Rabu (16/3/2022).
Menurut Hikam, jika Puan tetap bersikap tegas menolak penundaan Pemilu 2024, masyarakat akan menilai bahwa sosok negarawan sekaligus cucu dari Sang Proklamator RI Bung Karno itu patuh dan taat konstitusi.
\"Kalau Bu Puan kelihatannya sangat tegas dalam hal ini dan tetap konstitusional dan tidak terpengaruh, saya kira simpati rakyat akan semakin kuat kepada beliau. Kalau emang konsisten calon negarawan seperti ibunya, rakyat akan menilai berbeda,\" jelas Hikam.
Puan Maharani menegaskan bahwa agenda Pemilu 2024 sudah menjadi kebijakan negara yang ditetapkan pemerintah dan DPR. Sehingga keputusan tersebut sepatutnya menjadi agenda yang direalisasikan bersama. Hal itu dikatakan saat pidato di rapat paripurna DPR di komplek Parlemen, Senayan.
Puan menegaskan, Pemilu 2024 merupakan alat demokrasi yang berkualitas dalam menyuarakan kehendak rakyat. Ia pun meminta alat kelengkapan dewan (AKD) yang terkait dengan pelaksanaan Pemilu cermat dalam mengawal anggaran dan regulasi pelaksaan hajatan 5 tahunan itu.
\"Tahapan pelaksanaan pemilu 2024 sudah akan dimulai. Oleh karena itu, KD terkait dapat mencermati pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, baik dari urusan kebutuhan anggaran, persiapan teknis maupun regulasi pelaksanaannya,\" tegas Puan di hadapan para anggota DPR, Selasa (15/3/2022) lalu. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: